Adam Deni Mengaku Unggah Dokumen Karena Disuruh, Minta Maaf ke Ahmad Syahroni

  • Rabu, 23 Februari 2022 - 15:26 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – TERSANGKA tindak pidana Adam Deni membuat sebuah video permohonan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni pada Senin (14/2) lalu.

Diketahui tersangka tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik ini membuat sebuah video permohonan maaf tersebut, dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Suyudi (Pelapor) itu selaku salah satu kuasa hukum AS (Ahmad Syahroni). Menurut keterangan dari klien kami, iya betul kalau AS itu merupakan salah satu anggota legislatif,” kata Susandi kuasa hukum Adam Deni, saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Dilansir dari Merdeka.com, Dalam video tersebut, ia menceritakan sudah menjalani isolasi mandiri (Isoman) selama 13 hari di hotel prodeo. Selanjutnya, ia meminta maaf kepada Ahmad Syahroni.

Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf kepada Bang Ahmad Syahroni dan saya juga meminta tolong kepada Bang Ahmad Syahroni untuk mengetukkan hatinya lah untuk saya,” kata Adam Deni.

Karena saya memang melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh oleh OS dan saya sekarang sudah menyadari,” sambungnya.

Adam Deni yang sudah menyadari kesalahannya itu mengaku sudah tidak kuat dengan apa yang dihadapi atau dijalaninya saat ini. Ia pun ingin agar permasalahan itu dapat segera disudahi.

Semoga harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Syahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahai masalah ini agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi, bekerja lagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Adam Deni saat ini mengaku dalam kondisi yang sedang depresi berat serta mengalami banyak penyakit. Oleh karena itulah, ia ingin agar masalah yang menimpanya itu agar segera disudahinya.

Karena saya sudah habis-habisan, saya pun dalam kondisi depresi berat. Terimakasih bang, saya juga terkena banyak penyakit juga selama di dalam, saya difitnah di luar pun itu juga saya kaget, saya enggak megang hp, hp semua saya disita. Saya enggak megang apa-apa lagi, paling itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.

Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sebelumnya, dirinya telah ditetapakan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

Baca Juga:
Holidaymaker Meninggal Usai Hilang Di Afrika

“Update kasus AD. Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Penahanan (Adam Deni) di rutan Bareskrim, untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Adam Deni, seorang pelapor terhadap Musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengancaman beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/2) malam.

Baca Juga:
Polisi Sebut Video Wanita Jadi Imam Salat Cuma Konten

“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 Wib, saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2).

Ia menyebut, penangkapan terhadap Adam Deni ini berdasarkan adanya laporan pada 27 Januari 2022 lalu oleh seorang pelapor berinisial SYD.

“Tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE berdasarkan LP no : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD,” sebutnya.

Terkait kasus itu sendiri, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan orang ahli seperti ahli ITE dan tindak pidana.

Baca Juga:
Dua Aktivis Berbahasa China Menghadapi Persidangan Setelah 2 Tahun Ditahan

“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang,” ujarnya.

Dengan adanya kasus tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil data pribadi orang lain tanpa adanya si pemilik.

“Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” tutupnya.

[Rik]

Komentar

Terbaru