Awal Mula Kasus Pelapor yang Jadi Tersangka

MANAberita.com – SEBELUM Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, ia mengaku sebagai pelapor kasus tersebut. Nurhayati merasa kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.

Melansir dari Detik.com, Nurhayati saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu. Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, pada 23 November lalu kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga:
Cairkan Bansos PKH Warga yang Meninggal, Oknum PNS Grobogan Viral di Medsos

“Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau pun kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin kepada detikjabar, Jumat (18/2/2022).

Hutamrin mengatakan penyidik menemukan adanya kerugian sekitar Rp 800 juta atas dugaan kasus korupsi yang menjerat kadesa dan Nurhayati.

“Awal dilimpahkan ke kami itu tersangkanya Supriyadi, kepala desa. Kepala desa ini mempunyai bendahara bernama Nurhayati,” kata Hutamrin.

Kasus Nurhayati ini ramai di jagat maya. Sebab, Nurhayati memberikan pengakuan secara gamblang tentang kasus yang menjerat. Video pengakuan Nurhayati ini berdurasi 2.51 menit.

Baca Juga:
Video Oknum TNI Tabrak Polantas Hingga Terpental ke Kap Mobil Viral, Kodam Angkat Bicara

Setelah video itu ramai, Polres Cirebon Kota pun menggelar rilis terkait kasus tersebut. Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar membeberkan proses hukum yang menjerat Nurhayati. Penjelasannya tak jauh berbeda dengan Kepala Kejari Cirebon.

Fahri mengatakan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Citemu sempat P19, atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon).

“Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S,” kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2).

Fahri mengaku belum menemukan bukti Nurhayati uang hasil korupsi. Kendati demikian, Fahri mengatakan Nurhayati dinilai terlibat dalam kasus yang dilakukan Kepala Desa Citemu.

Baca Juga:
Hukuman Pembunuhan Adnan Syed Dipulihkan Oleh Panel Pengadilan Banding

“Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata dia.

Fahri mengatakan harusnya Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu memberikan uang kepada Kasi Pelaksana Anggaran. Namun, lanjut dia, Nurhayati menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Desa Citemu yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Selain dijerat pasal Pasal 66 Permendagri Nomor 20/2018, Fahri mengatakan Nurhayati juga dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 KUHP.

[SAS]

Komentar

Terbaru