Driver ojol dianiaya pegawai kedai kopi
MANAberita.com — POLSEK Cidadap menetapkan Y (27) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap A (53) seorang pengemudi ojek online.
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, Y sudah ditahan 1×24 jam namun lantaran belum ada langkah mediasi dari kedua belah pihak, Y akhirnya ditahan sebagai tersangka.
“Sudah kami lakukan penahanan 1 x 24 jam, tapi belum ada mediasi dari kedua belah pihak, maka kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, statusnya dari terperiksa menjadi tersangka dan saat ini masih kami tahan,” ujar Septa, melansir Tribunnews.
Menurut Septa, kasus yang terjadi pada Y dan A sebenarnya merupakan penganiayaan ringan dan pihaknya masih menunggu jika keduanya ingin berdamai.
“Sebenarnya inikan kasus penganiayaan ringan, kalau mau mediasi silakan dari kedua belah pihak, nanti hasilnya bawa ke kami, keduanya harus sepakat saling memaafkan,” katanya..
“Tapi kalau tidak ada, kami tetap proses secara hukum, dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 21 pasal pengecualian, ancaman hukumannya dua tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, A diduga dianiaya oleh seorang pegawai kedai kopi yor, berinisial Y di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin 27 Januari 2020. Cerita dugaan penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Cerita dugaan penganiayaan tersrbut pertama kali diunggah Dimas Satrio Hermanto, anak A driver ojek online, melalui akun media sosial facebooknya.
Seorang driver ojol berinisial A (53) diduga dianiaya pegawai kedai kopi Yor berinisial Y (27).
Anak A, Dimas Satrio Hermanto mempertimbangkan menyelesaikan kasus ini secara damai.
Dimas mengatakan, saat ini keluarga masih merundingkan kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.
Pihaknya belum bisa memastikan akan berdamai atau melanjutkan proses hukum.
“Kami masih berunding soal itu (damai). Kami tidak menutup segala kemungkinan,” ujar Dimas.
Dimas mengaku, pasca melayangkan laporan ke Polsek Cidadap, pihaknya belum bertemu dengan pelaku atau keluarganya untuk membicarakan penyelesaian kasus secara damai.
Meski begitu, pihaknya terbuka untuk pertemuan tersebut.
“Belum ketemu (pelaku dan keluarganya). Kami tidak menutup segala kemungkinan,” katanya.
Sebelumnya, A diduga dianiaya oleh Y di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin 27 Januari 2020.
Cerita dugaan penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Cerita dugaan penganiayaan tersrbut pertama kali diunggah Dimas Satrio Hermanto melalui akun media sosial Facebook.
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah, mengatakan bahwa saat ini Y masih ditahan di Polsek Cidadap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Septa, kasus yang terjadi pada Y dan A sebenarnya merupakan penganiayaan ringan.
Pihaknya pun masih menunggu jika keduanya ingin berdamai.
“Sebenarnya ini kan kasus penganiayaan ringan, kalau mau mediasi silakan dari kedua belah pihak, nanti hasilnya bawa ke kami, keduanya harus sepakat saling memaafkan,” katanya. (Alz)