Begini Perbandingan Atur Toa Masjid Indonesia Dengan Arab Saudi

Manaberita.com – YAQUT Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menerbitkan sebuah surat edaran tentang penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid yang salah satunya berisi aturan tentang volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

Diketahui jauh sebelum aturan Menag itu keluar, terlebih dahulu pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan serupa mengenai pembatasan tentang penggunaan pengeras suara masjid. Seperti apa perbandingannya?

Aturan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara masjid di Saudi itu diumumkan pada pertengahan tahun lalu. Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menyatakan pengeras suara masjid hanya diizinkan digunakan untuk azan dan ikamah saja.

Seperti dilansir dari detiknews via Gulf News, Selasa (25/5/2021), aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan ikamah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.

Azan adalah azan pertama. Sedangkan ikamah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Ka’bah dan salat akan segera dimulai.

Baca Juga:
Ucapkan Selamat Berpuasa, Jokowi: Alhamdulillah Bisa Tarawih di Masjid

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi

“Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah.

Alasan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara

Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga dalam surat edaran itu bahwa volume untuk pengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya.

Menteri Al-Sheikh juga memperingatkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:
Simak Yuk! Penyaluran Vaksin Covid-19 Menggunakan Bus London Ke Masjid-Masjid Pada Bulan Ramadhan

Surat edaran ini dirilis setelah pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.

Surat edaran itu juga didasarkan pada bukti dari Syariat, yang terpenting adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa seluruh jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga mereka tidak boleh mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.

Ini disebut sebagai penerapan dari prinsip yurisprudensi (Fiqih): “Jangan mengganggu orang lain, orang lain tidak seharusnya mengganggu Anda”.

Alasannya adalah suara imam masjid selama salat harus didengar oleh semuanya yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariat, tidak perlu suara imam terdengar sampai ke rumah-rumah di luar masjid.

Terlebih lagi, sebut surat edaran itu, ada semacam sikap tidak hormat terhadap Al-Qur’an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, namun tidak ada satupun orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Terlepas dari itu, surat edaran ini juga sejalan dengan fatwa dari almarhum cendekiawan Muslim, Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen, bahwa pengeras suara eksternal masjid tidak seharusnya digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Baca Juga:
Duh! Seorang Akuntan Angkat Senjata saat Konflik Darfur Sudan

Terakhir, disebutkan juga bahwa surat edaran ini didasarkan atas fatwa anggota Dewan Cendekiawan Senior dan anggota komisi Permanent, Dr Saleh al-Fowzan dan beberapa cendekiawan Muslim lainnya.

SE Menag RI

Kini penggunaan pengeras suara masjid di Indonesia juga diatur lewat surat edaran Menag. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Selain itu, penggunaan Toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga:
Waduh! Anak Berusia 18 Tahun Memenangkan $48 Juta Untuk Pertama Kalinya Bermain Lotre

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut.

Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga:
50 Istilah Arab yang Populer dan Sering Digunakan Masyarakat Indonesia Berikut Artinya

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

  • a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  • sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

Baca Juga:
Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, Stafsus Menag: Hormati Keyakinan Agama Lain
  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  • Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

[Rik]

Komentar

Terbaru