Durasi Rapat Maksimal 2,5 Jam Akibat Lonjakan Covid-19 di Lingkungan DPR

  • Senin, 07 Februari 2022 - 23:20 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan durasi maksimal setiap rapat yang berlangsung di DPR hanya 2,5 jam. Sejauh ini sudah ada 228 orang yang positif Covid-19 di lingkungan DPR.

Baca Juga:
Viral! Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Klaten Terekam CCTV


Melansir CNN Indonesia, langkah ini dilakukan sebagai respons terkait lonjakan kasus penularan Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.

Selain itu, pihaknya juga mengubah jumlah maksimal peserta yang hadir dalam fisik dalam sebuah rapat menjadi 30 persen.

“Jadi rapat itu 30 persen, itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya, dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (7/2).

Kemudian, lanjutnya, seluruh pihak yang menghadiri rapat secara fisik wajib membawa dokumen hasil tes swab PCR.
Dia mengatakan para peserta rapat yang hadiri secara fisik juga harus melakukan tes swab antigen lebih dahulu sebelum memasuki ruang rapat.

Sebagai informasi, kasus positif Covid-19 di lingkungan DPR hingga Sabtu (5/2) berjumlah 228 orang. Dari ratusan kasus tersebut, ada 10 anggota DPR yang terdeteksi positif Covid-19.

Sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR saat ini telah melakukan lockdown alias pembatasan kegiatan. Langkah itu dilakukan seperti di Komisi I DPR, Komisi III DPR, Komisi X DPR, serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR

[SAS]

Komentar

Terbaru