Keluarga Korban Berharap Herry Wirawan Dihukum Mati Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati

Manaberita.com – HERRY Wirawan menjalani sidang vonis terkait kasus pemerkosaan13 santriwati di Bandung. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Pihak keluarga berharap agar majelis hakim memberi hukuman berat sesuai dengan tuntutan jaksa hukuman mati.

Yudi Kurnia selaku kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan harapan keluarga korban. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar dalam sidang vonis ini Herry mendapat hukuman mati.

Harapan keluarga tersebut diungkapkan melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnia. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar dalam sidang vonis ini Herry mendapat hukuman mati.

Baca Juga:
Sidang Vonis Kasus Herry Wirawan Perkosaan Belasan Santri di Tonton Oleh Warga

“Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal,” ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Dilansir dari detiknews, Menurut Yudi, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Menurut dia, tak ada alasan pemaaf maupun pembenaran dari perbuatannya.

“Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu,” tuturnya.

Baca Juga:
Mencuri Baju, Wanita ini Dicambuk di Depan Umum Oleh Ibunya Sendiri

“Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah,” kata Yudi menambahkan.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

  1. Hukuman mati
  2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
  3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
  4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
  5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

[rik]

Komentar

Terbaru