Manaberita.com – KETUA DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Melansir kompas.com, Usai menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Prasetyo mengaku telah menjelaskan ke KPK bahwa ada anggaran penyelenggaraan Formula E dikeluarkan sebelum aturan terkait anggaran selesai dilakukan.
“Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar,” ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
“Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme itu melanggar aturan. Seharusnya, ujar dia, penggunaan anggaran itu dilakukan setelah adanya aturan yang telah diundangkan.
Politisi PDI-P ini pun mengaku tidak mengetahui commitment fee penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut.
Menurut Prasetyo, kesepakatan itu dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies) dan dia membuat commitment fee, yang pertama itu,” tutur dia.
Sebelum Ketua DPRD DKI itu, KPK juga telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
[SAS]