PPKM Diperpanjang, Daftar Lengkap Level PPKM Jawa Bali

  • Selasa, 08 Februari 2022 - 11:41 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali di perpanjang oleh pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang di dalam keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin, 7 Februari 2022.

Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini terdapat perubahan jumlah daerah dengan Level 1 yang menurun dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Kemudian Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

“Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Safrizal, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dikutip dari Liputan6.com

Dia menjelaskan, peningkatan jumlah daerah yang naik menjadi PPKM Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, yang salah satunya dipicu oleh varian baru Omicron.

“Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” katanya.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Minta Agar Warga Jabar Tidak Panik Walaupun Covid-19 Melonjak

Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang berada pada PPKM Level 1, 2, dan 3:

  1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

  1. Banten

Level 3:

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2:

Baca Juga:
Hukuman Mati Bagi Pembangkang Iran-Swedia, Pengadilan Iran Menjunjung Tinggi Itu

Kabupaten Lebak

  1. Jawa Barat

Level 3:

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1:

Baca Juga:
Nasib PPKM Diumumkan Jokowi Besok

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

  1. Jawa Tengah

Level 3:

Kota Tegal

Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1:

Baca Juga:
Para Ahli Mengutuk ‘Lubang Hitam’ Dalam Penyelidikan Siswa Meksiko Yang Hilang

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

  1. Jawa Timur

Level 3:

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Level 2:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Level 1:

Baca Juga:
Masyarakat Mozambik Mendesak Untuk Menyelidiki Penggunaan Gas Air Mata Polisi di Pemakaman Rapper

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Level 3:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

  1. Bali

Level 3:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

[rik]

Komentar

Terbaru