Viral di Media Sosial, Seorang Pria Dipersekusi Warga Dengan Kotoran Sapi

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 22:07 WIB
  • Viral

Manaberita.com – SEORANG pria di sebuah balai desa dipersekusi warga dengan menggunakan kotoran sapi. Hal tersebut viral dimedia sosial

Diketahui, kejaidan tersebut terjadi di Balai Desa Sumur Ber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Dilansir dari Serambinews, Video tersebut viral di grup Facebook Humas Mabes Polri Indonesia. Diunggah akun Facebook bernama Arifin Latief. Ada tiga video yang diunggah, masing-masing berdurasi 11 detik, 30 detik dan 45 detik.

Dalam video tersebut, seorang pria yang dipersekusi bernama Suhud. Wajahnya diolesi teletong atau kotoran sapi oleh sejumlah pria diduga dilakukan di balai Desa Sumur Ber pada Sabtu 22 Januari 2022. Video tersebut viral dan dibagikan oleh pengguna Facebook.

Tampak warga hanya melihat aksi persekusi tersebut. Bahkan terlihat seorang wanita mengambil ember berisi kotoran sapi. Sedangkan Suhud tidak melawan, para pria yang melakukan persekusi tampak meluapkan kekesalannya.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Camat Panceng Arif Wicaksono mengaku tidak tahu menahu terkait video viral persekusi tersebut.”Maaf saya tidak tahu kejadian itu,” kata Arif, Selasa (1/2/2022).

Kasus video viral tersebut ternyata ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik. Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan bahwa kasus persekusi itu sedang dalam penyelidikan.

Baca Juga:
Bercanda Kelewatan, Siswa MTS di Bantul Tewas Dipukul Teman Sekelas

“Benar saat ini kami tangani,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang akan dipanggil polisi terkait kasus persekusi tersebut pada Rabu (2/2/2022) pagi.

Sebelum aksi persekusi, juga beredar rekaman CCTV Balai Desa Sumur Ber merekam aksi Suhud mengotori Balai Desa dengan teletong.

Baca Juga:
Ngeprank Handuk Terbuka di Depan Driver Ojol, Wanita ini Tuai Kecaman Warganet

Suhud sendiri adalah seorang petani, dia pernah meringkuk di balik jeruji besi. Mulai dari kasus pencurian kayu di lahan tanah kas desa pada tahun 2019.

Kemudian pelemparan teletong di kantor polisi tepatnya di Polsek Panceng pada tahun 2016. Di tahun 2013 pernah dilaporkan Sekdes Sumur Ber karena perbuatan tidak menyenangkan dan divonis hukuman 4 bulan penjara.

[rik]

Komentar

Terbaru