2 Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas!

  • Jum'at, 18 Maret 2022 - 22:05 WIB
  • Hukum

Manaberita.com – KEDUA terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas.

Dilansir dari CNN Indonesia, jika Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dilakukan dalam rangka pembelaan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” ujarnya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Temukan Kaset Misterius di Rumah Baru, Wanita ini Langsung Ketakutan dan Minta Pindah, Ternyata Isinya

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Baca Juga:
Narapidana Colorado Dapat 48 Tahun Penjara Karena Lakukan Penculikan Dan Membunuh Wanita!

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

(rik)

Komentar

Terbaru