Manaberita.com – SEORANG guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, berinisial AS (32), ditangkap oleh polisi lantaran diduga telah melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya.
Melansir dari detikjateng, Diketahui jika ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan sang guru di kompleks sekolah dan direkam!
“Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3),” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.
“Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam,” jelasnya.
Parahnya, aksi cabul AS direkam dengan laptop yang merupakan inventaris sekolah. Video rekaman itu digunakan sebagai senjata untuk mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu lagi.
“Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan,” ungkapnya.
Era menjelaskan, aksi perkosaan itu dilakukan oleh tersangka di kompleks sekolah. Dari kronologi kejadian, AS yang merupakan guru mata pelajaran musik tersebut melakukan sejumlah tipu muslihat dengan meminta murid-murid yang menjadi target untuk masuk ke dalam ruang kelas musik, kemudian menguncinya.
“Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulut lalu menunjukkan video dewasa dan mulai membuka pakaian korban dan memegangi tangannya agar korban tidak berdaya,” terangnya
Beruntung, perbuatan itu pada akhirnya terungkap sehingga polisi bisa menangkap pelaku.
Sejumlah barang bukti kini telah disita. Salah satu yang telah disita adalah laptop milik pelaku. Polisi menemukan konten pornografi dalam perangkat itu.
Temuan itu berupa ribuan film dewasa dalam versi kartun. Jumlahnya tidak main-main, sekitar 4 ribu film.
“Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4 ribu video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi. Kami juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah,” ungkap Era.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
“Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” tutupnya.
(Rik)