Oknum Guru di Nganjuk Cabuli Murid SD Setelah Les

  • Minggu, 23 Juni 2019 - 08:12 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi

 

Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — TIM Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Warujayeng, Rabu malam, meringkus AN, usia 28 tahun, guru honorer asal Kecamatan Tanjunganom Nganjuk. AN dilaporkan karena diduga telah menyetubuhi siswi SD usia 12 tahun, murid lesnya.

Kejadian terbongkar setelah korban saat di kolam renang bercerita sambil menangis kepada salah satu kerabatnya jika pernah disetubuhi oleh oknum guru tersebut. Kerabatnya memberitahukan kepada ayah korban. Dalam keadaan emosi, orang tua korban berniat melabrak AN. Namun dapat dicegah oleh saudaranya lantaran takut terjadi sesuatu. Selanjutnya orang tua korban menyuruh saudaranya menemui AN.

Saat diklarifikasi, AN mengaku jika pernah menyetubuhi korban. Setelah diperoleh kejelasan, kejadian ini dilaporkan kepada bhabinkamtibmas setempat, dilanjutkan ke Polsek Warujayeng dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Baca Juga:
PPATK Bekukan 256 Rekening Panji Gumilang

AKP YOGI ARDI KRHISTANTO Kasatreskrim Polres Nganjuk menjelaskan, berdasarkan keterangan korban perbuatan ini dilakukan AN setelah korban mendapatkan pelajaran tambahan atau les.

Awalnya, korban hanya dipegang-pegang selanjutnya korban diajak ke kamar oleh AN. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan sejak bulan Desember 2018, dan terakhir Senin 18 Januari 2019. Saat ini, AN masih menjalani penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga korbannya lebih dari satu anak dan rata-rata usia 12 tahun. (Dil)

Komentar

Terbaru