MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sembilan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada bulan Maret ini. Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari undang-undang IKN ini bisa diselesaikan, kalau bisa di bulan Maret ini selesai,” kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).
Melansir dari CNN Indonesia, Jokowi meminta Bambang dan Dhony untuk segera bekerja usai resmi dilantik menduduki kursi Otorita IKN. Hal ini merupakan tugas yang harus diselesaikan secara cepat oleh Bambang dan Dhony, mengingat sekarang sudah hampir tiba di pertengahan bulan.
“Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan,” tutur Jokowi.
Diketahui, saat ini pemerintah sedang mematangkan sembilan aturan turunan UU IKN. Rencananya pemerintah bakal menerbitkan berbagai regulasi tersebut tak lama setelah penomoran UU IKN. Dalam aturan tersebut, terdapat sembilan aturan turunan yang akan dikeluarkan secara bertahap.
Adapun aturan pertama yang akan diterbitkan berkaitan dengan pembentukan Otorita IKN Nusantara. Sementara itu, regulasi perpindahan ibu kota negara akan menjadi aturan terakhir yang diterbitkan.
Berikut daftar aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara
7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara
8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional
9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
[sas]