Bareskrim Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option, Inilah Kontak Pengaduan Korban!

  • Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – DIKREKTORAT Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka sebuah hotline pengaduan bagi korban yang merasa dirugikan atas kasus robot trading dan binary option.

Para korban tersebut dapat membuat pengaduan lewat WhatsApp dengan nomor berikut ini, 0812-1322-7296.

Melansir dari Kompas.com, Korban juga bisa menyampaikan pengaduan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam.

Brigjen Whisnu mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menangani sejumlah kasus penipuan berkedok robot trading dan binary option.

Beberapa di antaranya kasus Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

Baca Juga:
Polri Tepis Terkait Ahmad Sahroni Imbas Kasus Adam Deni Diusut Cepat

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujar Whisnu.

Adapun salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022. Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo. Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo.

Baca Juga:
Waspada! Malware Menyamar Sebagai Aplikasi Senter Curi Uang Pengguna Android

Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo.

(Rik)

Komentar

Terbaru