Dea Onlyfans Dikenakan Wajib Lapor Dua Kali Seminggu ke Polda Metro Jaya

MANAberita.com – PIHAK kepolisian mengatakan bahwa kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Hal tersebut dilakukan usai penyidik memutuskan tak menahan Dea dalam kasus tersebut.

“Dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor, seminggu dua kali dia wajib lapor ke Polda,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).

Menurutnya, polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap penyidikan tersebut.

Mengutip CNN Indonesia, Auliansyah menjelaskan meskipun Dea tak ditahan, pihaknya tetap akan memproses berkas perkara kasus Dea untuk nantinya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Nanti terserah kalau berkas udah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dia lakukan,” jelas Aul.

Auliansyah mengatakan bahwa kepolisian pun sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait dengan kasus pidana yang menyeret Dea. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai nama-nama tersebut sebelum upaya penegakkan hukum dilakukan.

Baca Juga:
Saat Meningkatnya Ketegangan di Dekat Perbatasan Serbia, Kosovo Menunda Persetujuan Lisensi Kendaraan

“Jadi, nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Dea ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

Auliansyah mengatakan bahwa polisi telah mengantongi sejumlah bukti saat menetapkan Dea sebagai tersangka. Misalnya, ditemukan beberapa konten video porno dan syur yang dibuat oleh Dea untuk kemudian disebarkan dirinya ke platform Onlyfans.

Baca Juga:
Hujan Deras di Sepanjang Pantai Atlantik Kanada Memecahkan Rekor Banjir, 4 Orang Hilang

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan Dea mengakui pernah membuat foto dan video syur bersama pacarnya. Konten itu sengaja disebarkan lewat situs Onlyfans.

Menurutnya, hal itu dilakukan atas motif ekonomi. Dea, kata Zulpan, mengaku memiliki akun twitter dengan nama @GRESAIDS dan akun Onlyfans bernama @GRESAIDS.

(sas)

Komentar

Terbaru