MANAberita.com – POLDA Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra (HAS) yang meninggal dunia dalam kecelakaan usai dilindas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).
Polisi mencabut status tersangka Hasya lantaran adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya.
Trunoyudo mengatakan kepolisian akan merehabilitasi nama baik Hasya dan memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan pensiunan polisi. Polisi pun menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis (2/2) lalu.
Rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, pakar transportasi, hingga pakar hukum pidana.
Eko hadir dalam gelaran ulang kasus kecelakaan itu, tetapi keluarga Hasya maupun pengacara absen.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Kitson membantah kliennya membiarkan Hasya usai tertabrak kliennya. Kitson bahkan mengatakan kliennya sudah memanggil ambulans untuk membawa Hasyake rumah sakit.
(sas)