Manaberita.com – REKONSTRUKSI pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan.
Sejumlah adegan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan oleh pemeran pengganti.
Pihak kepolisian pun menjelaskan alasan di balik penggunaan pemeran pengganti tersebut.
“Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian menyebutkan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebutkan Putri dan Sambo menolak melakukan sejumlah reka adegan.
“Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan,” ucapnya.
“FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan,” tambahnya.
Dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penolakan sejumlah reka adegan itu. Dia mengatakan Putri dan Ferdy Sambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
“Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia membenarkan ada adegan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E yang diperankan pemeran pengganti. Namun, menurut dia, Bharada E tidak menolak setiap adegan di rekonstruksi tersebut.
“Bharada RE diperankan oleh figur untuk mengakomodir keterangan FS. Tidak ada (menolak),” tuturnya.
Melansir dari detikcom, Seperti diketahui, ada adegan Irjen Ferdy Sambo memeluk istrinya, Putri Candrawathi, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Adegan itu diperagakan Sambo dan Putri di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu ditayangkan di akun YouTube Polri TV Radio. Adegan Sambo memeluk Putri itu diperagakan di sebuah ruangan di rumah pribadi Sambo.
Sambo yang berbaju tahanan oranye terlihat duduk di sebuah sofa. Sementara Putri duduk di sebelah Sambo. Sambo kemudian memeluk Putri.
Dalam rekonstruksi tersebut, Sambo juga memeragakan adegan memegang HT. Namun tak ada suara yang terdengar dari tayangan di akun YouTube Polri TV Radio itu.
Setelah itu, rekonstruksi berlanjut ke adegan selanjutnya. Namun kali ini tersangka diperankan oleh orang lain.
(Rik)