Disdik Purbalingga Pastikan Sanksi Terberat Untuk Guru Bejat Perkosa 7 Murid

Manaberita.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memastikan akan memberikan sanksi terberat terhadap seorang guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, berinisial AS (32), yang telah di tangkap oleh polisi lantaran diduga telah melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya dan merekam perbuatan bejatnya itu.

Pemberian sanksi berat tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan

“Dinas Pendidikan pasti akan memberikan sanksi terberat atas peristiwa itu kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan, Kamis (10/3/2022).

Dilansir dari detikjateng, Pihaknya mengaku kecewa atas tindakan tak bermoral yang dilakukan oleh guru tersebut. “Intinya kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat kecewa dengan kasus asusila yang dilakukan GTT di salah satu SMP di Purbalingga” ujarnya

Perbuatan guru AS menurut Tri Gunawan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Karena perbuatan pelaku secara langsung telah menodai dunia pendidikan.

Baca Juga:
PBB Menyebutkan Bahwa Asia Selatan Memiliki Jumlah Pengantin Anak Terbanyak di Dunia, Kok Bisa?

“Perbuatannya merupakan perilaku yang sangat menodai dunia pendidikan Kabupaten Purbalingga khususnya dan masyarakat pada umumnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, AS (32) dicokok polisi lantaran diduga melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di kompleks sekolah.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3)” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu (9/3).

Baca Juga:
Pengadilan Membatalkan Larangan Maine Menggunakan Dana Publik Di Sekolah-Sekolah Agama

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.

“Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru