Indra Kenz Diisukan Beli Mobil Pakai Kripto, Jika Terbukti Bisa Dikenakan Sanksi

Manaberita.com – CRAZY Rich Medan Indra Kenz diisukan membeli mobil sport yang harganya miliaran rupiah dengan menggunakan kripto, yang mana di Indonesia, alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang orang yang bertransaksi tidak menggunakan rupiah di Indonesia bisa dikenakan sanksi.

Melansir dari detik.com, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan jika peraturan terkait alat pembayaran sudah sangat jelas dalam Undang-undang mata uang.

“Sesuai UU mata uang, alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya,” kata dia, Kamis (10/3/2022).

Erwin menegaskan jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pihak Kepolisian yang berwenang untuk menindak dan memberikan sanksi.

Dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan jika rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga:
Meksiko Menyangkal Kebijakan Energi Tidak Adil Setelah Kanada Bergabung Dengan Permintaan AS

Dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” tulis peraturan tersebut.

Sedangkan untuk kripto di Indonesia saat ini masih berbentuk aset digital dan regulasinya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga:
Rusuh Persik vs Arema, Erick Thohir: Mau Dihukum FIFA Lagi?

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam Pasal 33 UU Mata Uang disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

(Rik)

Komentar

Terbaru