Keluarga Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Serahkan Bukti ke Komnas HAM

MANAberita.com – PIHAK keluarga Muhammad Fikry dari kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan menyerahkan bukti-bukti tambahan sebagai bahan penyelidikan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (23/3).

Penyerahan bukti tersebut didampingi Tim Advokasi anti Penyiksaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Jadi tadi agenda pertemuan bersama dari Staf Komisi Nasional HAM berkaitan dengan dua hal. Pertama permintaan keterangan dari kuasa hukum maupun keluarga korban, juga memberikan sejumlah bukti,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy saat dijumpai di Kantor Komnas HAM.

Melansir CNN Indonesia, Andi mengaku tidak hanya menyerahkan dokumen saja. Pihaknya juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap, dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawannya.

Baca Juga:
Guru Amerika Dipenjara Selama 14 Tahun Di Rusia Setelah Tertangkap Dengan Ganja

Menurut keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, terdapat rekayasa-rekayasa bukti, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak dilakukan korban.

“Mereka (Komnas HAM) lakukan investigasi terus minta data-data lagi ke kita. Kemudian mereka akan investigasi lagi ke lapangan, mewawancara saksi baik dari terlapor maupun pelapor,” jelas Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen.

Sebagai informasi, Muhammad Fikry bersama delapan orang lainnya ditangkap secara paksa pada 28 Juli 2021 oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Baca Juga:
Duh! Seorang Akuntan Angkat Senjata saat Konflik Darfur Sudan

Fikry dan teman-temannya dipaksa mengaku melakukan begal pada dini hari 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja, Bekasi.

Hingga hari ini, proses hukum sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

[sas]

Komentar

Terbaru