Ketua DPRD Dipanggil KPK Terkait Formula E: Adanya Penambahan Anggaran

MANAberita.com – KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau KPK transparan dan akuntabel terkait dengan proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Prasetyo menyampaikan hal tersebut karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum pernah diklarifikasi oleh KPK.

“Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini,” jawab Prasetyo di KPK, Selasa (22/3).

Mengutip CNN Indonesia, hal ini merupakan kali kedua Politikus PDIP tersebut diklarifikasi oleh KPK terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Seperti sebelumnya, terang dia, penyelidik KPK menanyakan terkait masalah anggaran penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.

Baca Juga:
Sakit Hati Kerap Dipukuli, Wanita ini Ajak Anak-Anaknya Racuni dan Bunuh Suaminya

“Ada penambahan-penambahan, jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran. Nah, dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi Perda, ditambah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu saja penekanannya,” tutur Prasetyo.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut meminjam uang sebesar Rp180 miliar ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. Beberapa pihak menilai tindakan tersebut melanggar aturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

KPK belum memberikan informasi terkait klarifikasi terhadap Prasetyo hingga berita ini ditulis.

Baca Juga:
Pemudik Sepeda Motor Ngamuk ke Petugas Usai Berjam-jam Tak Boleh Masuk Ke Kapal

Sebagai informasi, lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Terakhir, penyelidik KPK mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sementara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.

[sas]

Komentar

Terbaru