Luhut:  Penundaan Pemilu Sah-sah Saja Jika DPR-MPR Berproses

Manaberita.com – LUHUT Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan bahwa penundaan Pemilu 2024 sah jika telah sesuai prosedur.

Melansir dari CNN Indonesia, Luhut juga menyampaikan bahwa siapa pun yang menjadi presiden harus taat kepada konstitusi. Jika ada perubahan konstitusi, presiden tersebut juga harus taat.

“Kalau tiba-tiba nanti ada yang bilang kita rakyat minta begini-begini, DPR proses, parpol berproses segala macam, sampai di MPR karena keadaan situasi seperti tadi yang Deddy bilang, kita tunda sehari, setahun, atau dua tahun, tiga tahun, itu kan sah-sah aja,” kata Luhut dalam siniar di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/3).

Luhut menegaskan ide perpanjangan masa jabatan presiden bukan berasal dari Jokowi. Pasalnya, Presiden selama ini tidak pernah berniat memperpanjang masa jabatan.

Meski demikian, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Gus Dur itu mengklaim ada aspirasi dari rakyat yang menginginkan Jokowi untuk menjabat lagi. Baginya hal itu merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga:
Buntut Geger Ucapan Jokowi Firaun, Cak Nun Disidang Keluarga

“Kalau ini suara ini membesar, ya silakan mau ditanggapi atau tidak. Kan tergantung dari pada perwakilan rakyat juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pemilu perlu ditunda karena kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut ada aspirasi dari rakyat kecil untuk melanjutkan kepemimpinan Jokowi. Sementara itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bilang pemilu perlu ditunda karena ada ketegangan akibat perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga:
6 Gubernur Absen di Prosesi Penyatuan Tanah-Air di IKN, Inilah Alasannya!

Untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden, perubahan atau amendemen UUD 1945 harus dilakukan.

Prosesnya dimulai dengan usulan perubahan pasal-pasal UUD secara tertulis paling tidak dari sepertiga atau 237 dari total jumlah anggota MPR. Majelis kemudian akan menggelar sidang yang harus dihadiri minimal dua pertiga anggota.

(Rik)

Komentar

Terbaru