Madrasah Tak Ada di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ungkap Alasannya!

  • Selasa, 29 Maret 2022 - 10:46 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEPALA BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Anindito Aditomo menyebutkan jika kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito saat dihubungi, Senin (28/3).

Dilansir dari CNN Indonesia, Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang dicantumkan dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak disebutkan di dalam RUU Sisdiknas.

“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” lanjut Anindito.

Menurut Anindito, pengaturan soal tingkat pendidikan cukup di level kebijakan teknis sehingga tidak perlu di tingkatan UU. Selain itu, dia juga menegaskan RUU Sisdiknas masih di tahap pembahasan tahap revisi draf awal dan akan banyak masukan yang diterima.

“Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru,” paparnya.

Baca Juga:
Kongres Chili Menyetujui RUU Yang Mengurangi Jam Kerja Dalam Seminggu Menjadi 40 Jam

Dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).

Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Lalu di RUU Sisdiknas, hal itu tidak lagi tercantum. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.

Baca Juga:
Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, PGRI Protes!

Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf RUU Sisdiknas karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Senin (28/3).

  1. (Rik)

Komentar

Terbaru