Pemuda di Bontang Rudapaksa Gadis 16 Tahun Usai Ditolong

MANAberita.comPEMUDA asal Tanjung Limau diringkus Polisi Polres Bontang, usai melampiaskan nafsu bejatnya ke gadis usia 16 tahun.

Tersangka SB (22) yang merupakan bekas tetangga korban tinggal di Sangkulirang, Kutai Timur.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ke Yuli (nama samaran) sebanyak tiga kali, di rumah tante SB yang beralamat di Tanjung Limau, Bontang Barat.

“Kita ringkus dia di rumah tantenya itu di Tanjung Limau, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi,” Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Melansir Tribunnews, laporan yang diterima, Yuli gadis asal Sangkulirang itu hendak kabur dari rumah, pada 12 Februari lalu.

Baca Juga:
Kakak Gauli Adik Kandung Hingga Punya 2 Anak di Sulawesi, Ini 7 Fakta-Faktanya!

Rencananya Yuli akan bertolak ke Balikpapan. Namun saat perjalanan, orangtua meminta pertolongan ke SB supaya membujuk korban agar kembali pulang.

“Tersangka ini langsung telpon korban. Kebetulan korban baru sampai di simpang jalan Bontang-Sangatta dan langsung dijemput SB,” tuturtnya.

Setelah dijemput, korban pun diantar kerumah SB agar tinggal sementara sebelum dipulangkan ke rumah orang tuanya.

“Orang tuanya tau kalau dia sama tersangka. Sengaja dititip, karena SB merupakan bekas tetangganya di Sangkulirang,” kata Mandiyono.

Baca Juga:
Puluhan Masih Hilang Dan Korban Tewas Dalam Tragedi Kapal Bangladesh Meningkat Menjadi 51

Namun tak disangka, saat berada di rumah SB, korban dipaksa harus melayani nafsu bejat tersangka.

Korban yang sempat menolak itu pun diancam dengan menggunakan badik.

Kelakuan bejat SB ini dilakukan sebanyak 3 kali saat kondisi rumah sedang kosong.

“Tante tersangka tidak tahu. Korban tidak bisa melawan karena diancam,” ujarnya.

Baca Juga:
Daftar 11 Korban Tewas saat Ritual di Pantai Payangan Jember

SB yang saat ini ditahan Mako Polres Bontang kini masih tengah menjalani pemeriksaan polisi.

Atas perbuatanya, SB pun terancam dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

[sas]

Komentar

Terbaru