Pengakuan Bapak Bejat yang Rudapaksa Berkali-kali Anak Kandungnya, Saya Ketagihan

Manaberita.com – PENGAKUAN dari seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sampai berkai-kali ini sungguh membuat siapapun yang mendengarnya menjadi kesal.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Depok, Jawa Barat, diketahui pelaku tersebut berinisial AT. Saat ini AT telah di tangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Depok pada, Selasa (1/3/2022).

Pada saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (1/3/2022), AT yang mengenakan baju tahanan tersebut diberi kesempatan untuk bicara.

Melansir dari Tribunpekanbaru.com, AT mengungkapkan alasannya merudapaksa putri kandungnya sendiri, inisial D, yang masih berusia 11 tahun. Pernyataan AT pun sangat membuat panas kuping siapapun yang mendengarnya.

Kasus kekerasan seksual AT itu bermula dari istrinya, DH ( 37) yang melihat langsung. Ya, DH melihat langsung AT menggerayangi anaknya. Saat itu 24 Februari di kawasan Sukmajaya, Depok.

“Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri.”

“Lagi menginap di rumah ibu saya,” kata DH kepada awak media, Senin (28/2/2022).

Belakangan terungkap, perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.

Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa kemaluannya.

Baca Juga:
Stress! Mengaku Kesal, Ibu Muda ini Biarkan Bayi Berusia 3 Bulan Membeku di Balkon Dengan Keadaan Telanjang

Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.

“Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya,” ujarnya.

DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.

“Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa,” bebernya.

Pada Senin (28/2/2022) malam aparat kepolisian meringkus AT.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.

Baca Juga:
Sering Nonton Film Sadis Tumbuhkan Sifat Psikopatik Pada Anak

“Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).

“Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya lagi.

Yogen mengatakan pelaku tergiur melihat anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

“Motifnya nafsu tergiur melihat anaknya sendiri,” beber Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).

Mendengar alasan pelaku Yogen menuturkan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.

“Nanti (pemeriksaan kejiwaan), karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku,” tuturnya.

Baca Juga:
Update kasus Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Tewas Telah Menyerahkan Diri karena Takut Diamuk Warga

“Apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut,” sambungnya lagi.

Sebelumnya juga diberitakan, hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri,” tuturnya.

Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.

“Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami,” ungkapnya.

Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.

Baca Juga:
Wawancara Eksklusif! Dituduh Menerima Bayaran, Tyas: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun!

“Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok,” ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.

“Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis,” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman,” pungkasnya.

Saat konferensi pers, AT mengaku menyetubuhi anak sendiri berkali-kali dalam keadaan sadar. Ia memastikan dirinya tidak sedang mabuk terpengaruh alkohol.

Baca Juga:
Remaja Curi Uang Rp 20 Juta di PT. Pandawa, Begini Kondisinya Sekarang

“Enggak mabuk, saya sadar,”

AT menceritakan lokasi-lokasi perbuatan bejatnya dilakukan.

“Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam,” katanya.

Yang membuat panas telinga, AT mengaku sama sekali tidak menyesal kendati telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.

“Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan,” kata AT.

[Rik]

Komentar

Terbaru