Perkosa Pemandu Lagu di Surabaya Oknum Satpol PP Dinonaktifkan

  • Selasa, 29 Maret 2022 - 21:08 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pemandu karaoke, telah di-nonaktifkan dari institusinya.

Kasatpol PP Eddy Christijanto, membenarkan lansung perihal tersebut. Ia mengatakan bahwa terduga adalah seorang personel Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.

“Iya, anggota Kecamatan Semampir,” kata Eddy, Selasa (29/3).

Dilansir dari CNN Indonesia, Menurut Eddy, saat ini terduga pelaku pun telah diberhentikan dari posisinya sebagai Satpol PP di Kecamatan Semampir. Pihaknya juga menyerahkan proses hukum kasus itu ke kepolisian.

“Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan,” ucapnya.

Sebelumnya, orang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan.

Baca Juga:
Biadab! Rumah Sepi, Bapak di Bondowoso Perkosa Anak Kandung yang Berusia 13 Tahun

Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo, ke Sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan, LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.

(Rik)

Komentar

Terbaru