Manaberita.com – POLISI meringkus empat orang pria, SJM (34), RS (38), L (32), dan DK (34), yang melakukan penipuan dengan modus jual barang murah di Pasar Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Melansir dari detik.com, Diketahui jika para pelaku tersebut menggunakan uang hasil dari kejahatannya untuk pesta narkoba.
“Keempat pelaku setelah kita cek urine semuanya positif memakai narkoba jenis sabu. Jadi kelebihan uang hasil penipuan itu untuk pesta narkoba di daerah Kenari,” kata Kapolsek Senen Ari Susanto dalam jumpa pers di Polsek Senen, Jumat (18/3/2022).
Ari mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan barang kepada korban dengan harga yang lebih murah. Rata-rata barang yang ditawarkan merupakan barang elektronik, mulai dari air conditioner (AC) hingga kabel.
“Pelaku tersebut pertama-tama menawarkan barang kepada pembeli atau masyarakat yang akan membeli barang di Pasar Kenari. Menawarkan barang yang lebih murah dengan iming-iming lebih cepat, lebih murah, dan akan segera diberikan sesuai dengan pesanannya,” ucap Ari.
Ari mengatakan korban membeli kabel pipa gas dengan harga Rp 27 juta dari harga pasaran pada umumnya Rp 50 juta. Pelaku kemudian meminta uang muka sebesar Rp 2 juta.
“Dari kelompok pelaku tersebut meminta uang pembelian sebesar 27 juta yang sudah masuk Rp 2 Juta, jadi kurang Rp 25 juta tadi minta ditransfer,” ucapnya.
Karena dijanjikan barang yang dipesan cepat diantar, akhirnya korban mentransfer pembayaran sisa sebesar Rp 25 juta. Namun, setelah ditunggu, barang tersebut beserta pelaku tak kunjung ditemukan. Akhirnya, korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Senen.
Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku ditangkap di Pasar Kenari pada Kamis (17/3). Sementara itu, keempat pelaku lainnya masih DPO.
Diketahui para pelaku sudah mulai beroperasi sejak 5 tahun yang lalu. Ari mengungkap keempat pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari merayu korban hingga menerima transfer uang.
“Sekitar 5 tahun. Jadi kita duga sudah sering melakukan. SJM mencari calon korban, RS mencari calon korban, L membawa barang dan DK 34 membawa barang. Yang empat itu yang melarikan diri itu yang nerima transfer itu,” tambahnya.
Uang Hasil Menipu Dipakai Pesta Narkoba
Lebih lanjut, Ari mengatakan masing-masing pelaku mendapat bagian dari hasil penipuan. Uang sisanya, kata Ari, digunakan untuk berpesta narkoba. Diketahui para pelaku sudah menggunakan narkoba sejak dua tahun yang lalu.
“Dari Rp 25 juta itu dibagi 8 orang pelaku tersebut. Ada yang menerima Rp 500 ribu, ada yang nerima Rp 1 juta, ada yang Rp 3 juta, sisanya untuk memakai narkoba,” kata dia.
Ari mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk pengungkapan keempat pelaku, jaringan hingga diduga korban lainnya. Atas kasus tersebut keempat pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Rik)