Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Baros Terekam CCTV

Manaberita.com – SEORANG Pria yang merupakan warga banten, melakukan pencurian di dalam masjid di Kabupaten Serang, Banten.

Kejadian tersebut terungkap oleh polisi karena aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Saat ini pelaku mendekam di sel kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan pencuriannya di rumah ibadah tersebut.

Diketahui kejadian pencurian itu bermula saat MIN (20) memanfaatkan suasana Masjid Al Itihad, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros yang sepi untuk menggasak uang di dalam kotak amal.

“Kotak amal dicongkel, kemudian uangnya di masukkan ke kantong celana, nilainya Rp 500 ribu,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (8/3).

Dilansir dari CNN Indonesia, Aksi pencurian itu pun kemudian diketahui ketika warga yang hendak azan tak menemukan kotak amal di tempat yang semestinya. Setelah dicari, ternyata kotak amal itu sudah dalam kondisi tercongkel dan ditutupi mukena di tempat salat perempuan.

Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku, warga pun melaporkan aksi pencurian kotak amal itu ke Polsek Baros.

Baca Juga:
Diduga Mencuri di Pasar 16 Ilir, Wanita ini Diringkus Paksa ke Kantor Polisi, Netizen Geram Cara Digotong

Dari rekaman itu terlihat identitas kendaraan bermotor–yang kemudian diketahui barang pinjaman–yang digunakan pelaku

“Kepolisian meminta keluarga pelaku untuk menyerahkannya ke Polsek Baros, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Maruli.

Keluarga menyetujuinya, MIN kemudian diserahkan ke polisi. Pelaku kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga:
Polisi Selidiki 12 Komputer Milik UPTD BLK Bekasi yang Dicuri

Sepeda motor, kotak amal hingga pakaian pelaku disita polisi sebagai barang bukti. Kini, MIN ditahan di Mapolres Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“MIN dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan masa penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru