Polisi Tangkap Pemuda di Bengkulu Atas Dugaan Perkosa Gadis 13 Tahun, Cekoki Miras!

Manaberita.com – SEORANG pemuda berinisial MB (18) asal Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, ditangkap oleh polisi karena diduga telah memperkosa gadis 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa pelaku sempat menjanjikan hubungan yang serius kepada korban. Polisi mengatakan jika aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku di sebuah hotel di daerah Bengkulu.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu,” kata Welli saat dikonfirmasi, Kamis (10/03/2022).

Melansir dari detiknews, Welli menyebut korban juga sempat dicekoki minuman keras (miras) sebelum diperkosa pelaku. Orang tua korban kemudian mengetahui aksi pelaku dan melapor ke polisi.

Baca Juga:
Tolak Ajakan Pesta Miras, Remaja di Kediri Dikeroyok Rombongan Anak Punk

“Saat akan melakukan persetubuhan pelaku mengaku akan serius ke korban, dan korban juga sempat dicekokin miras oleh pelaku,” jelas Welli.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa hotel, satu lembar baju tidur warna pink lengan pendek, satu lembar celana tidur panjang warna pink, satu lembar handuk hotel warna putih dan pakaian dalam korban.
(Rik)

Komentar

Terbaru