Praktisi Hukum Gugat Menag Terkait Polemik Toa Masjid dan Gonggongan Anjing

  • Sabtu, 05 Maret 2022 - 20:20 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MENAG (Menteru Agama) Yaqut Cholil Qoumas, digugat oleh Praktisi hukum, Alamsyah Hanarfiah, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait polemik toa masjid.

Sperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Menurut Alamsyah, Yaqut telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Menurut Alamsyah, Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum karena membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3).

“Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid,” imbuhnya.

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini,” katanya.

Baca Juga:
Menteri Agama Yaqut Cholil Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Alamsyah mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

“Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan,” jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Alamsyah

Baca Juga:
Inilah Aturan Volume Pengeras Suara Masjid di 7 Negara Termasuk Indonesia Juga

Berbagai kritik disampaikan sejumlah elemen masyarakat kepada Kementerian Agama (Kemenag) buntut polemik pengaturan penggunaan sepiker masjid.

Polemik tersebut bermula ketika Kemenag menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penggunaan sepiker masjid dengan harapan dapat menjaga keharmonisan di masyarakat.

Ketimbang mendapatkan respons positif, hujan kritik justru mulai bermunculan kepada Menag Yaqut dan institusinya.

Yaqut kemudian mencoba menjelaskan tujuan pembuatan aturan tersebut ketika sedang berkunjung ke Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2) kemarin. Dalam penjelasannya, Yaqut kemudian menjelaskan melalui sejumlah perumpamaan.

Baca Juga:
Gubernur Lagos Terpilih Kembali Dalam Kemenangan Partai Yang Berkuasa di Nigeria

“Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut saat bertemu sejumlah wartawan di Pekanbaru.

“Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?” imbuhnya.

Alih-alih meredam kritik, pernyataan tersebut justru memancing keriuhan yang lebih besar. Sejumlah pihak kemudian menilai Yaqut melakukan penistaan agama. Tagar #TangkapYaqut juga sempat memuncaki trending topic Twitter.

[Rik]

Komentar

Terbaru