MANAberita.com – PASANGAN suami istri berinisial BS (44) dan P (39) di Solo, Jawa Tengah, nekat melakukan tindak pidana pencurian sebuah mobil bak terbuka milik mantan bosnya.
Kejadian itu bermula saat BS, warga kelurahan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang antar air isi ulang tersebut kecewa dengan perlakuan bosnya, LM.
Melansir jpnn.com, menurut BS, gaji yang terima sebesar Rp 300 ribu per Minggu dirasa kecil. Ia mengaku bahwa dirinya ikut merintis usaha LM dan bekerja dari pukul 09.00-22.00 WIB.
Namun, saat meminta kenaikan upah kepada pemilik salah satu pangkalan isi ulang di Solo itu, dia tidak mendapatkannya.
Padahal, kata dia, perputaran uang di bisnis air isi ulang itu terbilang besar.
“Saat minta kenaikan gaji, bos malah marah-marah. Kalau enggak mau kerja ya sudah,” katanya saat ditanya oleh wartawan dihadirkan di Mapolresta Surakarta, Senin (14/3) siang.
BS menyebut bosnya tidak menghargai dirinya selama bekerja di sana.
“Saya setiap hari saat kerja merasa tidak hargai. Setiap hari cuma dikasih makan tempe sama biskuit, tetapi saya diam,” paparnya.
Kesabaran pria yang sudah bekerja menjadi tukang antar air isi ulang selama dua tahun itu pun habis saat dirinya dipecat oleh LM seminggu sebelum kejadian pencurian.
Rasa kecewanya makin memuncak setelah mendengar kabar dirinya sering dijelek-jelekkan LM.
“Dari situ saya niatkan untuk mengambil mobil itu,” tegasnya.
BS pun mengajak istrinya P, warga Bangsri, Gleyer, Grobogan, untuk melancarkan aksi pencuriannya, pada Rabu (9/3) malam sekitar pukul 00.15 WIB.
Sang istri bertugas mengantarkan BS ke TKP di Jl. Mataram 2, RT 03/RW 10, Banjarsari, Solo, dengan menggunakan sepeda motor.
BS berhasil membawa mobil milik LM itu dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah disiapkan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan mobil yang setiap hari digunakan untuk mengantarkan air isi ulang itu, dijual oleh BS sebesar Rp 20 juta.
LM, kata dia, baru mengetahui mobil bak terbukanya telah dicuri pada Kamis (10/03) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
“Selanjutnya dia melaporkan ke Polresta Solo,” ungkapnya.
Polisi pun berhasil menangkap pasutri itu dengan barang bukti satu unit mobil bak terbuka, satu buah kunci duplikat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Mobil itu berhasil kami sita dari salah seorang penadah dan sedang kami periksa lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukannya, kedua tersangka mendapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Untuk keperluan penyelidikan, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Surakarta,” jelasnya.
[sas]