Manaberita.com – SEORANG pria inisial ZHD (58) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar lantaran diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Diketahui jika korban yang merupakan anak tirinya tersebut masih berusia 12 tahun dan mengaku telah diperkosa ayah tirinya tersebut beberapa kali.
Melansir dari Merdeka.com, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu merupakan warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/3) lalu.
“Korban mulanya menceritakan dugaan pemerkosaan ini kepada ibu kandungnya. Ibu korban mengaku malu melapor ke polisi, karena menganggap ini aib keluarga,” kata Carlie Syahputra Bustaman, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban, dugaan pemerkosaan tersebut telah dilakukan ayah tiri korban sejak Januari sampai Juni 2021.
Setelah didesak tetangga dan masyarakat sekitar rumah, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Maret 2022.
“Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie,” ujar Carlie Syahputra Bustaman.
Kini ZHD mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Besar. Dia diancam Pasal 47 Juncto 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
[Rik]