Sidang Vonis Terdakwa Penembakan Anggota Laskar FPI Besok

MANAberita.com – TERDAKWA pembunuhan dengan sengaja anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menjalani sidang dengan agenda vonis pada Jumat (17/3).

Kuasa hukum Yusmin dan Fikri, Henry Yosodiningrat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menghukum kliennya.

Henry mengatakan jika pun majelis hakim menyatakan Yusmin dan Fikri terbukti menembak Laskar FPI, ia berharap majelis menyatakan keduanya tidak bisa dihukum.

“(Berharap) menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri,” kata Henry saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/3) sore.
Menurut Henry, berdasarkan fakta persidangan yang pihaknya temukan di persidangan Yusmin dan Fikri saat itu berada dalam keadaan terancam. Karena itu mereka membela diri.

Henry mengatakan dalam bahasa hukum, tindakan Yusmin dan Fikri merupakan pembelaan terpaksa. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, kata Henry, mereka tidak bisa dihukum.

“Artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum tidak boleh dihukum itu kalau terbukti kalau dia melakukan menembak itu dalam hal ini si Fikri ya,” tutur Henry.

“Istilahnya tidak dapat dihukum, tidak boleh dihukum,” imbuhnya.

Baca Juga:
Polisi Albuquerque Akan Mendakwa Tersangka Pembunuhan Pria Muslim AS

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban insiden KM 50, Azis Yanuar berharap Majelis Hakim PN Jaksel memiliki hati nurani untuk menghukum sebagian dari banyak orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Laskar FPI.

“Semoga hakim punya hati nurani untuk menghukum segelintir dari banyak yang diduga terlibat dalam pembunuhan para pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Azis.

“Mosok berkata baik-baik saja dihukum sama dengan pembunuh beberapa nyawa?” imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Korea Utara Mengkonfirmasi Dua Peluncuran Rudal, Untuk Musnahkan Musuh?

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tuntut Jaksa.

Diketahui, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Baca Juga:
Waduh! Oknum Polisi di Jateng Dipecat Karena Seorang Gay

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

[sas]

Komentar

Terbaru