Fakta Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi

MANAberita.com – DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari 10 orang sindikat, sementara ada dua lainnya di luar sindikat.

Dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.

Mengutip CNN Indonesia, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut M memiliki peran merintangi proses penyidikan secara langsung maupun tidak langsung.

“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Selain itu, M juga menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ucap Hengki.

Dalam kasus ini, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pegawai Imigrasi Terlibat
Selain anggota Polri, seorang pegawai Imigrasi berinisial AH juga turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini.

Baca Juga:
Tidak Terima Ditagih Hutang, Adit Keluarkan Parang

AH berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik,” ucap Hengki.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Omset Capai Rp24,4 Miliar
Hengki mengungkapkan sindikat perdagangan ginjal jaringan Kamboja ini mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar sejak beraksi tahun 2019.

Keuntungan tersebut diperoleh para tersangka setelah berhasil mengelabui 122 orang untuk dijadikan sebagai pendonor organ ginjal.

Baca Juga:
Fakta Mengenai Bripda Fatturahman yang Tewas Ditangan Seniornya

“Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Cari Korban Lewat Medsos
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini diketahui mencari para korbannya dengan membuat akun di media sosial Facebook.

“Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’, ada dari mulut ke mulut,” kata Hengki.

Para tersangka juga menyiapkan siasat untuk mengelabui petugas imigrasi saat akan memberangkatkan para korban ke Kamboja.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.

Baca Juga:
Hoang Thi Minh Hong Ditangkap Karena Dugaan Penggelapan Pajak, Siapa Dia?

“Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya,” ucap Hengki.

Korban Diimingi Rp135 Juta
Dalam proses penyidikan terungkap para tersangka menjanjikan uang hingga ratusan juta kepada para korban jika bersedia mendonorkan ginjalnya.

Kepada para pendonor atau korban, tersangka juga menjanjikan uang sebesar Rp135 juta. Diduga hal ini yang menarik minat para korban untuk melakukan transplantasi ginjal di Kamboja.

Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.

Setelah selesai menjalani operasi transplantasi, para korban menjalani masa penyembuhan selama tujuh hari dan selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga:
Fortuner Plat Dinas Polri Tabrak Motor di Jaktim

“Menjanjikan uang Rp135 juta masing-masing apabila selesai melaksanakan transplantasi ginjal di Kamboja sana,” ucap Hengki.

Dijual ke Berbagai Negara
Hengki mengungkapkan para penerima ginjal dari sindikat ini berasal dari sejumlah negara, yakni, India, China, Malaysia, Singapura, dan sebagainya.

Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka ini menawarkan organ ginjal kepada para penerima dengan harga Rp200 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp135 juta diberikan kepada pendonor atau korban.

“Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya,” tutur Hengki.

(sas)

Komentar

Terbaru