Manaberita.com – HERRY Wirawan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan belasan santriwati, dihadirkan langsung dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Diketahu herry tiba dilokasi persidangan sekitar pukul 09.10 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Herry langsung dibawa masuk ke PN Bandung.
Melansir dari CNNIndonesia, Selama persidangan, Herry yang mengenakan baju koko dan peci hitam duduk di tengah ruang sidang.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi bersama dua hakim anggota Riyanto Aloysius dan Eman Sulaeman.
Sementara itu Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang vonis ini juga menjadi tontonan masyarakat melalui layar TV LED di halaman PN Bandung. Hingga pukul 11.20 WIB, sidang masih berlangsung.
Salah satu warga yang menyaksikan persidangan turut membawa rangkaian bunga. Dalam bunga tersebut terselipkan pesan, setop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita akan bagikan bunga ini kepada warga di sekitar setelah putusan dibacakan. Dengan adanya kasus ini kita ingin mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Michael.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.
[rik]