MANAberita.com – AHMAD Ridwan bernapas lega usai melafalkan ijab kabul saat menikahi pujaan hatinya, Bunga Angelia, Kamis (17/3). Seperti layaknya pasangan pengantin baru lainnya, usai dinyatakan sah, senyum tersungging di bibirnya. Tawa bahagia dari mereka yang hadir menambah ramai suasana pernikahan tersebut.
Prosesi pernikahan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan saling menyuapi. Alunan rebana makin membuat semarak acara pernikahan sederhana itu.
Namun rona kebahagiaan tak berlangsung lama. Suasana haru kemudian menggantikan keceriaan pengantin baru tersebut.
Pasalnya, bukannya bersatu apalagi berbulan madu, Ridwan dan Bunga harus dipisahkan oleh jeruji besi. Ridwan harus kembali ke tahanan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah untuk melanjutkan masa penahanannya.
Melansir CNN Indonesia, Ridwan merupakan tahanan kasus penganiayaan yang ditahan polisi. Namun pernikahan harus dilakukan karena sudah terlanjur direncanakan.
Polisi Semarang lantas memfasilitasi keduanya untuk tetap mengucap janji sehidup semati.
Dekorasi pernikahan dibuat di lobi utama Polrestabes Semarang, lengkap dengan gelaran karpet merah berikut meja untuk sepasang pengantin dan penghulu.
Sang mempelai wanita dijemput di rumahnya Jalan Petek Nomor 5 Dadapsari, Semarang Utara, untuk dipertemukan dengan mempelai pria.
Alunan rebana personel polisi mengiringi langkah pasti Ridwan-Bunga menuju meja ijab kabul. Bunga nampak anggun mengenakan pakaian pernikahan. Sementara Ridwan mengenakan baju koko putih, kopiah hitam namun dengan tetap dalam kondisi tangan terborgol.
Penghulu yang telah disiapkan langsung menuntun ijab kedua mempelai dengan saksi dari keluarga mempelai dan Kabag Sumber Daya Manusia (Sumda) Polrestabes Semarang AKBP Sulasno.
Usai prosesi ijab kabul selesai, Ridwan kemudian kembali ke penjara.
“Tetap tabah dan kuat ya dik. Tunggu aku di rumah,” kata Ridwan berpamitan kepada Bunga.
Ridwan mengaku sangat senang diberikan kesempatan untuk menikahi istrinya, terlebih justru malah difasilitasi.
“Kalau sudah sah gini bahagia, tenang. Kalau belum sah pikiran. Saya pesan ke istri, minta pertahankan pernikahan ini,” ujar Ridwan.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menjelaskan bila pernikahan atau menikah tidak boleh dihalang-halangi karena menjadi hak dari setiap manusia, termasuk tahanan. Irwan bahkan merasa senang membantu karena salah satu mempelai dalam kondisi terjerat hukum.
“Atas permohonan keluarga agar dinikahkan karena sudah merencanakan namun karena ada peristiwa kasus yang menimpa mempelai laki-laki maka harus berhadapan dengan hukum. Dengan tidak menutup hak dia menikah, maka kita fasilitasi rencana yang sudah disusun sebelumnya,” kata Irwan.
Pernikahan Ridwan dan Bunga awalnya direncanakan pada bulan Januari. Namun, karena Bunga belum cukup umur, pernikahan diundur pada bulan Februari.
Namun belakangan Ridwan malah terseret kasus penganiayaan sehingga membuatnya harus ditahan di Polrestabes Semarang.
Karena tak ingin lagi ditunda, pasangan ini dan keluarga sepakat untuk tetap menggelar pernikahan meski Ridwan ada di tahanan.
[sas]