Willy Dorong Pasal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di RUU TPKS

  • Rabu, 30 Maret 2022 - 03:36 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KETUA Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku saat ini pihaknya meminta agar kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan menjadi salah satu pasal.

“DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik [jadi pasal], dan itu diakomodir, dimasukkan jadi dua pasal. Tapi pasalnya besok kita putuskan,” ujar Willy di Komplek Gedung Nusantara, Selasa (29/3).

Mengutip CNN Indonesia, tawaran redaksional dari perwakilan pemerintah tak diterima hingga terjadi perdebatan. Oleh sebab itu, Willy meminta semua fraksi untuk mengajukan usulan terkait pilihan redaksi yang akan digunakan.

Ia tak ingin permasalahan redaksional berlarut-larut dan menghambat pembahasan. Willy meminta seluruh fraksi mengumpulkan usulan itu dalam rapat lanjutan besok, Rabu (30/3).

Meski demikian, Willy menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah memiliki niat yang serupa yang terkait hal ini. Oleh sebab itu, menurutnya tidak terjadi perdebatan secara substansi dalam rapat pembahasan RUU TPKS.

“Jadi saya melihat baik pihak DPR ataupun pemerintah memiliki political will yang sama dalam proses mensahkan RUU TPKS ini. Jadi tone-nya sama, political will-nya sama,” papar Willy.

Baca Juga:
AS Hanya Bilang Perihati, Israel Nodai Masjid Al-Aqsa dan Aniaya Rakyat Palestina

“Jadi yang terjadi bukan perdebatan. Yang terjadi adalah dialog yang saling mengisi satu sama lain. Itu penting sekali,” ucapnya.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu, dengan niatan yang sama akan memudahkan proses dialog hingga dapat menemukan titik temu yang disepakati DPR dan pemerintah.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah memasang target pembahasan RUU TPKS selesai pada 5 April 2022 mendatang.

Baca Juga:
Mengapa Pernikahan Antar Ras Juga Ada Dalam Hukum Dalam Menghormati UU Perkawinan?

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berharap pembahasan RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni dengan pengambilan keputusan tingkat satu pada 5 April 2022.

“Dan di jadwal, kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April. Jadi 5 April UU ini di Baleg sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada,” kata Supratman dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, Anak Bintang Puspayoga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3).

(sas)

Komentar

Terbaru