Manaberita.com – KEMATIAN seorang perempuan muda, TM (20), di Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil di ungkap oleh polisi. Tiga orang pelaku berhasil dimankan polisi terkait kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana.
“Terhadap tiga pelaku ini sudah ditahan di Polsek Kemayoran, kemudian akan kami proses sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Melansir dari detikcom, Ketiga pelaku ditangkap yakni MBA (19), AK (19) dan AS (17). Ketiganya kini ditahan polisi.
Wisnu mengatakan ketiga pelaku membunuh dan memperkosa korban di kamar kos korban, di Kemayoran, Jakpus. Dia menyebut ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
“Informasi yang diperoleh, mereka memperkosa bergilir 8 kali,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan berupa bantal, seprei, selimut, pakaian, pakaian dalam korban, kondom, kabel charger, HP, dompet dan sepeda motor.
“Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku ini, akhirnya mereka mengakui perbuatan mereka yang sudah memerkosa sekaligus melakukan pembunuhan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP juncto 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, perempuan muda inisial TM (20) ditemukan tewas dengan kondisi mulut mengeluarkan darah di rumahnya. TM diduga tewas dibunuh.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/4) pukul 23.30 WIB. Kejadian berawal ketika ketiga teman korban MBA (19), AK (20), dan AS (18) ingin menemuinya.
Ketika mereka sampai di rumah korban, mereka melihat korban tidur di kasur diselimuti. Saat diperiksa, bagian mulut mengeluarkan darah.
Korban kemudian dibawa ke rumah orang tua MBA di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan meminta bantuan ke grup Gojek. Sekitar pukul 24.00 WIB ambulans tiba, kemudian korban pun dibawa ke RS Tarakan Harmoni guna diperiksa.
(Rik)