Manaberita.com – SEORANG Dosen bernama Wahyu Hidayat (34) dihukum 6 tahun penjara karena terbukti telah mengumpulkan dana dari masyarakat hingga puluhan miliar rupiah untuk mendanai organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) dan biaya latihan militer di Suriah.
Wahyu Hidayat melakukan modus penggalangan dana lewat kotak amal, infak, pengajian hingga telemarketing.
Dilansir dari detikcom, Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (28/4/2022). Dosen sebuah politeknik di Cilacap, Jawa Tengah itu mulai berkenalan dengan jaringan terorisme pada 2003.
Saat itu Wahyu Hidayat menjadi panitia penggalangan dana melalui tabligh akbar ‘Air Mata Suriah’. Saat itu kegiatan yang dilaksanakan di Cilacap terkumpul dana Rp 50 juta.
Tiga tahun setelahnya, Wahyu Hidayat direkrut anggota JI, Arman. Mereka bertemu di Masjid Agung Purwokerto. Di masjid itu, sudah menunggu beberapa orang yang akan bergabung.
“Kami punya potensi skill penggalangan dana yang bagus. Gunakanlah untuk perjuangan Islam,” kata Arman kepada Wahyu Hidayat.
Setelah pertemuan itu, Wahyu Hidayat terus menjalin komunikasi dengan Atman dan kelompoknya. Kelompok ini juga kerap mengadakan pertemuan membahas penegakan syariat Islam. Tidak lama setelahnya, Wahyu Hidayat mengikrarkan diri masuk menjadi anggota JI.
Dalam perjalanannya, Wahyu Hidayat terus melakukan penggalangan dana dari masyarakat dengan modus infak/donasi. Yaitu dengan cara menitipkan kotak amal, proposal program, pengajian, media sosial, telemarketing hingga infak donasi.
Sepak terjang Wahyu Hidayat tercium Densus 88 dan ditangkap. Wahyu Hidayat akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Menyatakan Terdakwa Wahyu Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap majelis PN Jaktim.
Di persidangan, terbukti kelompok Wahyu Hidayat terbukti mengumpulkan uang/donasi dari masyarakat sebesar:
- Pada akhir 2017 menerima Rp 5 miliar
- Pada akhir 2018 menerima Rp 10 miliar
- Pada akhir 2019 menerima Rp 15 miliar
- Januari-Agustus 2020 menerima Rp 3 miliar
Dari jumlah uang itu, berikut daftar yang disalurkan ke organisasi teroris JI:
- Pertengahan tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 300 juta.
- Periode tahun 2018 sebesar Rp1,3 miliar
- Pada 2019 sebesar Rp 600 juta
“Bahwa benar terdakwa selaku sekretaris bersama dengan ketua menyalurkan dana/uang kepada kelompok JI yang dilaporkan dalam rapat koordinasi setiap minggunya. Bantuan yang merupakan bagian dari kelompok JI tersebut digunakan kelompok JI untuk membantu memberangkatkan anggota Jamaah Islamiyah yang berjuang dan melakukan pelatihan militer di Suriah,” papar majelis.
PN Jaktim juga menyatakan Wahyu Hidayat adalah organisasi terlarang. Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2191/Pid.B/2007/PN.JKT.SEL tanggal 28 April 2008 yang menyatakan bahwa JI (Al Jamaah Al Islamiyah) adalah korporasi yang dilarang karena telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan fakta tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa bersama kelompok Jamaah Islamiyah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pendanaan terorisme,” ucap majelis dengan suara bulat.
(Rik)