Manaberita.com – PS Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap salah seorang kurir wanita.
“Salah satu tersangka ada wanita anak empat. Dia mengemas dan mengedarkan sabu, ditangkap saat transaksi,” kata Nababan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/4/2022).
Dilansir dari Senanewsid, Ia mengungkapkan, tersangka berinisial D (38 tahun) warga Tambun Selatan, Bekasi.
Ia menambahkan, tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi.
“Karena kebutuhan dan tuntutan ekonomi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku D yang merupakan tulang punggung keluarga dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, mengungkap dan menangkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat jaringan peredaran Narkoba.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini dari hasil penyidikan 05 Maret hingga 22 April 2022.
dengan total tersangka ada sebelas orang dengan delapan kasus,” kata Gidion di Bekasi, Selasa (26/4/2022).
(Rik)