MANAberita.com – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Anies Baswedan mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. Namun, jam operasional selama bulan puasa itu tetap dibatasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.
Melansir CNN Indonesia, edaran tersebut ditekan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata pada 1 April 2022.
“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” dikutip dari edaran.
Edaran juga mengatur bahwa jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi bertahap jika aturan itu dilanggar. Hukuman bertahap mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan daftar usaha pariwisata.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” dikutip dari edaran.
(sas)