Hasil Kesimpulan Debat Panas IDI dan DPR

  • Rabu, 06 April 2022 - 22:18 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – RAPAT Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menghasilkan sejumlah kesimpulan. Komisi IX meminta Terawan Agus Putranto dan IDI menyelesaikan perbedaan pendapat secara kekeluargaan.

Dalam rapat ini sejumlah anggota dewan mencecar IDI karena telah memecat Terawan. Mereka merasa apa yang dilakukan Terawan dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otaknya berguna bagi pasien.

Mengutip merdeka.com, sementara, IDI menilai metodenya DSA Terawan tidak berdasarkan kaidah ilmiah. Mantan Menteri Kesehatan itu dinilai melanggar etik.

“Komisi IX DPR RI meminta PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama-sama dengan Letjen TNI (Purn) Prof. DR. dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) untuk secepatnya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penerapan etika kedokteran yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat dalam waktu secepatnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Senin malam (4/4).

Selanjutnya, komisi IX meminta IDI lebih terbuka dengan perbaikan organisasi. Khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas sesuai dengan kebutuhan dokter.

Baca Juga:
Orang Utan Terjebak di Pertambangan, WALHI: Perbaiki Pengelolaan SDA

“Komisi IX DPR RI meminta PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lebih terbuka dengan perbaikan organisasi khususnya terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas/transparansi sesuai dengan kebutuhan dokter dan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Nihayatul.

“Demikian kesimpulan kita rapat hari ini dengan PB IDI dan beberapa pakar semoga dengan pertemuan ini akan memberikan jalan yang lebih baik untuk IDI dan unruk dunia kedokteran Indonesia,” ucapnya.

Diketahui, hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan IDI.

Baca Juga:
Terjatuh di Kamar Mandi, Bocah Seberat 185 Kilogram Meninggal Dunia

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.

(sas)

Komentar

Terbaru