Kajati Banten Sita Mercy Hasil Proyek Fiktif Software Anak Perusahaan Pertamina

Manaberita.com – KEJAKSAAN Tinggi (Kajati) Banten telusuri aliran uang dari proyek fiktif pengadaan software anak perusahaan Pertamina Persero, PT Indopelita Aircraft Service (IAS).

Melansir dari detikcom, Kejati Banten menyita sebuh mobil mewah Mercedes-Benz terkait kasus proyek fiktif tersebut.

“Tim penyidik bergerak cepat dalam rangka penanganan perkara ini dan hari ini tim berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes-Benz tahun 2021 beserta STNK dan BPKB,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Serang, Kamis (7/4/2022).

Mobil dengan nomor polisi B-54-RIY diduga dari hasil pencairan proyek fiktif pengadaan software di kilang Pertamina Balongan pada 2021. Diperkirakan nilainya adalah Rp 8 miliar.

“Mobil ini diduga hasil pencairan atau pembayaran SPK fiktif perkara korupsi di PT IAS,” ujarnya.

Namun tim penyidik Kejati Banten masih melakukan penelusuran aset lain dari proyek ini karena ada dugaan para tersangka mendapatkan gratifikasi dari hasil pencairan.

Baca Juga:
Pemerintah Australia Menyetujui Tambang Batu Bara Yang Baru, Bagaimana Dengan Iklim?

“Karena ini kontrak fiktif, kita akan terus menelusuri berapa jumlah total seluruhnya,” pungkasnya.

Kejati Banten sebelumnya menetapkan satu tersangka lagi, yaitu inisial IF selaku Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang.

IF berperan dalam percepatan fasilitasi kontrak bersama tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Baca Juga:
9 Ide Hadiah Doorprize untuk Acara Kantor

Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan ke tersangka. Uang diduga diberikan pada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS.

“Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” tegas Kajati Leonard.

(Rik)

Komentar

Terbaru