Manaberita.com – KEJAKSAAN Tinggi (Kajati) Banten kembali menetapkan satu orang tersangka proyek fiktif pengadaan software di anak perusahaan PT Pertamina Persero.
Diketahui tersangka berinisial selaku Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
Dilansir dari detikcom, Tersangka diperiksa oleh tim penyidik Kejati Banten sejak siang tadi. Tersangka baru dibawa ke rutan pada pukul 18.30 WIB. Tersangka langsung masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas serta didampingi kuasa hukumnya.
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka inisial IF, dia ini selaku Vice President Business Development,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Leonard menuturkan peran tersangka IF melakukan percepatan fasilitasi kontrak ataupun SPK (surat perintah kerja) bersama tersangka AC selalu Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
“Terutama pemenuhan dokumen inisiasi pekerjaan sehingga meluluskan SPK fiktif sampai dengan pencairan pembayaran atas SPK fiktif tersebut,” paparnya.
Proyek software di kilang Pertamina Balongan ini diperkirakan senilai Rp 8 miliar. Tersangka IF juga diduga menerima gratifikasi dari hasil pencarian kerja tersebut.
“Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga diduga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan. Uang diberikan kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, serta SS selaku Presiden Direktur PT IAS.
“Kemarin telah dilakukan penetapan 4 tersangka dan ditahan dan hari ini telah ditetapkan tersangka 5 orang,” imbuhnya.
Penahanan tersangka IF dilakukan untuk 20 hari ke depan sehingga total ada lima tersangka yang yang telah ditetapkan Kejati Banten.
(Rik)