Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang Polisi

Manaberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Doni Salmana tersangka kasus trading Quotex. Penahanan Doni tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan.

“Iya, diperpanjang,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dimimtai konfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Melansir dari detikcom, Doni Salmanan awalnya ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 8 Maret 2022. Dengan itu, masa tahanan Doni Salmanan berakhir pada 28 Maret 2022.

Perpanjangan masa tahanan ini akan dilakukan selama 40 hari ke depan terhitung sejak 28 Maret 2022. Hal ini dilakukan karena penyidik masih belum bisa melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Baca Juga:
Puspom TNI Turun Tangan Usai Mayor Dedi Ramai-ramai Datangi Mapolrestabes Medan

“40 hari ke depan,” katanya.

Doni Salmanan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Sejumlah aset milik Doni Salmanan disita Bareskrim Polri.

Polisi menyita ponsel hingga akun YouTube-nya. Selain itu, polisi menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flash disk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

Polisi sebelumnya juga telah memeriksa beberapa artis terkait kasus investasi bodong platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Para artis yang diperiksa ini diketahui menerima hadiah maupun bantuan uang dari Doni Salmanan.

Baca Juga:
PBB Melaporkan, Puluhan Warga Sipil Tewas Pada Bulan April Oleh Tentara Mali

Beberapa artis yang telah diperiksa adalah Rizky Febian, Arief Muhammad, Atta Halilintar, Rizky Billar, dan Reza Arap.

Porsche-Belasan Moge Disita

Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Mobil Porsche berwarna biru muda hingga belasan motor mewah Doni Salmanan disita polisi.

Dalam foto yang diterima detikcom, Minggu (13/3), polisi menyita kendaraan mewah Doni Salmanan. Aset-aset itu disita dari rumah Doni yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:
Selain Bapak Miah, Rombongan ini Juga Tertipu Dengan Aridha Travel Sebesar 1,2 Miliar

“Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol sambil melampirkan foto mobil Porsche Doni disita.

“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyita dua rumah Doni Salmanan. Dua rumah itu di Bandung Barat dan Soreang.

(Rik)

Komentar

Terbaru