Negara Sahkan Partai Mahasiswa, Beginilah Cara Bikin Parpol!

  • Senin, 25 April 2022 - 20:08 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SAAT ini Partai Mahasiswa Indonesia telah berdiri dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Barangkali Anda juga ingin mendirikan partai? Beginilah cara mendirikan partai.

Cara untuk membuat partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.

Melasir dari detikcom, Pada Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa parpol didirikan minimal oleh 30 orang warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Jadi bila Anda adalah mahasiswa baru yang masih berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah, tentu tidak bisa memenuhi syarat ini. Dari 30 orang itu, 30% di dalamnya harus perempuan.

Bila sudah terkumpul 30 orang yang cukup umur untuk mendirikan partai, selanjutnya parpol yang Anda dan kawan-kawan bikin itu bisa didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri.

Baca Juga:
Bikin Ngakak! 17 Agustus Sebentar Lagi, Bone Izinkan Waria Lakukan Ini Untuk Merayakan

Perlu akta notaris pendirian parpol yang juga berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol. Tanpa akta notaris, Anda tidak bisa mendaftarkan parpol ke pemerintah. Pendaftaran parpol dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah itu, bentuklah kepengurusan parpol tingkat pusat. Jangan lupa, syarat 30% keterwakilan perempuan adalah wajib sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU Parpol tersebut.

Parpol Anda harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi berbadan hukum, sebagaimana yang kini sudah dicapai Partai Mahasiswa Indonesia. Ada syarat yang harus dipenuhi agar parpol mnejadi badan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Parpol. Begini syaratnya:

– Akta notaris pendirian parpol.

Baca Juga:
Revi Mariska Melepas Masa Lajang, Netizen: Nikah Sama Kakek-Kakek Ya?

– Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak punya persamaan dengan parpol lain.

– Kepengurusan pada setiap provinsi, minimal 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

– Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

– rekening atas nama parpol.

Baca Juga:
Meksiko Akan Menyerahkan Kendali Tentara Atas Garda Nasional Akan Memicu Kecaman

Selanjutnya, Kemenkumham bakal memverifikasi kelengkapan syarat-syarat pendaftaran parpol di atas. Kemenkumham punya waktu 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.

Parpol dinyatakan sah apabila parpol itu menjadi badan hukum. Keputusan parpol menjadi badan hukum ditetapkan lewat Keputusan Menkumham, paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi. Pengesahan parpol diumumkan dalam berita negara.

Jadi bagaimana? Apa Anda sudah memikirkan nama partai yang hendak Anda bikin?

(Rik)

Komentar

Terbaru