Manaberita.com – PEMKOT atau Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tunjungan Plaza 5 sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.
Teguran pun m sebelumnya sudah pernah disampaikan kepada pengelola mal terbesar di Surabaya tersebut.
“Belum mengajukan perpanjangan, sudah kami tegur. [Habis sejak] 2021,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad.
Dilansir dari CNN Indonesia, Irvan mengatakan DPRKPP telah menegur dan meminta pengelola untuk mengurus perpanjangan SLF dengan uji kelayakan bangunan, konstruksi dan lainnya dengan yang terbaru. Semua akan dicek kembali oleh Pemkot Surabaya.
Aspek keselamatan bangunan bila terjadi kebakaran juga turut dicek jika sudah ada yang terbaru. Irvan menyebut hal itu akan diuji langsung oleh tenaga ahli, atau Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Surabaya.
“Iya nanti akan dicek oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bagian dari dasar pertimbangan mengeluarkan SLF,” ucapnya.
Meski SLF sudah habis masa berlakunya sejak tahun lalu, DPRKPP tidak bisa memberi sanksi kepada pengelola mal Tunjungan Plaza 5. Irvan menyebut ada dinas lain di Pemkot Surabaya yang lebih berwenang.
“SLF lebih ke kelaikan bangunan. Izin operasional mungkin ke disdag ya,” ujar dia.
Sebelumnya, DPRD Surabaya mempertanyakan keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) gedung Tunjungan Plaza (TP) 5, menyusul peristiwa kebakaran mal terbesar di Surabaya tersebut, Rabu (13/4).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Nasdem, Imam Syafii. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa SFL atau yang biasa disebut juga Izin Layak Huni (ILH) TP 5 sudah berakhir Januari 2021.
“Saya dapat informasi ILH (SFL) TP 5 sudah berakhir Januari 2021,” kata Imam, Jumat (15/4).
Dengan demikian, sudah setahun lebih TP gedung 5 tak mengantongi SFL. Hal itu berbeda dengan TP gedung 6 yang berdasarkan temuannya sudah memiliki SFL sejak 17 September 2020.
Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti TP.
SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung. Berupa pernyataan bahwa bangunan itu laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Sertifikat dapat diterbitkan jika kondisi gedung yang diajukan sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung atau dinas terkait.
(Rik)