Pendaftaran Polri Resmi Dibuka, Kuota 175 Akpol dan 9.284 Bintara, Inilah Cara dan Syarat Daftarnya!

Manaberita.com – PENDAFTARAN penerimaan Polri 2022 resmi dibuka yakni Bintara dan Akpol. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online melalui laman resmi polri, penerimaaan.polri.go.id.

Tak hanya jalur Bintara dan Akpol, Polri dipastikan juga akan membuka seleksi anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspekstur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Tamtama.

Melansir dari Tribunnews.com, Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, Jumat (1/4/2022), jalur SIPSS dan Tamtama belum dibuka pendaftarannya.

Dikutip dari laman resmi Penerimaan Polri, pendaftaran anggota Polri Bintara dibuka 31 Maret hingga 11 April 2022.

Kuotanya cukup banyak yakni 9.284 orang.

Terbagi Bintara Polisi Tugas Umum dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.

Sedangkan untuk jalur Akpol dibuka mulai 30 Maret hingga 18 April 2022.

Jumlah kuota yang disediakan sebanyak 175 orang.

Syarat dan Cara Daftar Bintara dan Akpol 2022:

Sebelum mendaftar, peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Berikut persyaratan umum calon peserta seleksi Bintara dan Akpol 2022:

1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

Baca Juga:
559 Petinggi Polri Siap Terima Arahan Jokowi

2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan)

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

Baca Juga:
PKS Minta Polri hingga MUI Tuntaskan Konflik Ponpes Al-Zaytun

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Selain syarat umum, peserta juga harus memenuhi syarat khusus.

Syarat khusus Bintara dapat Anda lihat di sini: :LINK

Syarat khusus untuk Akpol dapat Anda lihat di sini: LINK

Tata Cara Pendaftaran Online Bintara dan Akpol:

Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2023, Polri Catat 15.588 Pelanggar

1. Pendaftar mengakses laman penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol atau Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

3. Isi form registrasi mulai dari: identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Setelah berhasil, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

Baca Juga:
Loh.. Bripda Puput Mengundurkan Diri dari Polri, Apa Penyebabnya??

6. Kemudian upload berkas pendaftaran yang disediakan

7. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

8. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Setelah melakukan pendaftaran online, peserta melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat secara offline.

(Rik)

Komentar

Terbaru