Manaberita.com – UANG yang di berikan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibundanya berinisial S, belum disita oleh pihak kepolisian.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan jika penyitaan itu belum dilakukan karena uang tersebut habis untuk berobat dan keperluan hidup.
“Belum (sita), karena alasannya uang habis untuk berobat dan keperluan sehari-hari,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Melansir dari detikcom, Kendati sudah habis, polisi memberikan waktu untuk S dapat mengembalikan uang tersebut. Namun, waktunya itu tak ditentukan sampai berapa lama.
“Situasional saja,” ujar Chandra.
Ibunda dan Ayah Indra Kenz Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa ibunda Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Ibunda Indra Kenz berinisial S diduga menerima aliran dana Rp1 miliar pada kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo. Uang itu dipakai untuk keperluan pengobatan dan sehari-hari.
“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Gatot mengatakan, penerimaan uang itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S selama 6 jam dengan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Gatot mengungkapkan, ibunda Indra Kenz ini datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dijalani pada Jumat 1 April 2022. S datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sehari setelah ayah Indra Kenz, LHS diperiksa pada 30 Maret.
“LHS itukan bapaknya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS,” kata Gatot.
Gatot mengatakan LHS telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lebih dari pukul 15.00 Wib sampai 18.30 WIB, dengan dicecar 17 pertanyaan.
“Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan,” kata dia.
(Rik)