Polisi Selidiki Terkait Laporan Balik Rektor Ibnu Chaldun Musni Umar

  • Sabtu, 02 April 2022 - 21:56 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – YUSUF Leonard Henuk (YLH) dilaporkan balik oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar terkait tuduhan ‘profesor gadungan’. Laporan itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya dan akan diselidiki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa alaporan tersebut telah diterima pihaknya dan masih di teliti.

“Iya betul, laporannya sudah kami terima. Saat ini masih diteliti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Dilansir dari derikcom, Musni Umar melaporkan balik Yusuf Leonard Henuk yang juga diketahui merupakan direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara, karena tidak terima gelar profesornya disebut gadungan. Dia merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Zulpan mengatakan laporan ini berawal pada Maret 2022. Saat itu pihak Musni Umar melihat postingan Yusuf Leonard Henuk di Twitter @ProfYL_Henuk menuliskan kalimat dan disertai foto meme yang dianggap mencemarkan nama baik Musni Umar.

Baca Juga:
Pria Ini Baru Saja Mendapatkan Gelar Sarjananya Setelah Butuh Waktu 54 Tahun, Kok Bisa?

“Terlapor melaporkan postingan foto (meme) maupun beberapa perkataan yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pelapor di media sosial Twitter dan hal tersebut dilakukan terlapor secara terus-menerus,” beber Zulpan.

Laporan Musni Umar ini tengah didalami oleh penyidik. Laporan tersebut bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan Musni Umar ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022. Dia melaporkan Yusuf Leonard Henuk atas tuduhan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Musni Umar Polisikan Balik Pelapor ‘Profesor Gadungan’

Baca Juga:
Polisi Selidiki Penyebar Video ABG Ancam Tembak dan Pasung Presiden Jokowi

Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, melaporkan balik pelapor soal tuduhan ‘profesor gadungan’. Musni Umar merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena gelar profesornya disebut abal-abal alias gadungan.

“Pak YLH telah melakukan pencemaran nama baik saya sebagai Rektor UIC. Sehubungan dengan itu, sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat keadilan, pada Jumat, 1 April 2022, pukul 21.00 WIB, saya didampingi para pengacara muda untuk melaporkan YLH,” jelas Musni Umar dalam jumpa pers di Universitas Ibnu Chaldun, Sabtu (2/4/2022).

Musni Umar mengaku tidak kenal dengan Prof Henuk. Musni Umar juga melaporkan Prof Henuk atas surat elektronik yang menyinggungnya. Dalam surat elektronik tersebut, kata Musni Umar, dirinya dituding sebagai ‘profesor gadungan’.

“Dalam surat elektronik YLH menulis, ‘selamatkan generasi muda Indonesia dari tipu muslihat Musni Umar, dari pemakaian pemakaian gelar profesor gadungan di UIC yang merugikan semua alumni UIC, yang memiliki ijazah palsu karena Rektor UIC bergelar prof palsu, memiliki jabatan fungsional’,” tuturnya.

Baca Juga:
Viral! Mahasiswa UINSA Ramai-ramai Kritik Rektor Saat Ospek Hari Pertama

Kasus ini berawal saat Musni Umar dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Musni Umar dipolisikan karena tuduhan pemalsuan ijazah hingga gelar akademik.

Musni Umar pun telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (28/3) atas laporan tersebut. Musni Umar diperiksa sebagai saksi terlapor.

Musni Umar menjelaskan dirinya dilaporkan oleh Prof Henuk, direktur pascasarjana di sebuah perguruan tinggi di Tarutung, Sumatera Utara. Laporan atas Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022. Musni Umar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademi.

(Rik)

Komentar

Terbaru